[UNIK,23/5/2025]- Fakultas Hukum Universitas Kadiri menggelar seminar ilmiah bertajuk “Pemakzulan Wakil Presiden di Indonesia: Analisis Konstitusional dan Isu Aktual”, yang bertempat di Aula B105 Universitas Kadiri. Kegiatan ini menjadi forum diskusi akademik dalam menanggapi isu yang tengah berkembang di masyarakat, khususnya menyangkut wacana pemakzulan wakil presiden oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Acara ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni:
· Dr. Imam Fachruddin, M.Si (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
· Dr. Ellectrananda Anugerah A., S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum)
Sementara itu, Drs. Budi Heriyanto, M.M. bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi secara objektif dan mendalam.
Urgensi Seminar dan Tinjauan Aktual
Seminar ini diselenggarakan dalam rangka memberikan wawasan kepada mahasiswa dan civitas akademika mengenai mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden berdasarkan kerangka konstitusi UUD 1945, serta analisis terhadap dinamika politik kontemporer yang melatarbelakangi isu tersebut.
Dalam pemaparannya, Dr. Imam Fachruddin, M.Si mengulas dimensi sosiopolitik dan aktualitas wacana pemakzulan yang mencuat akibat desakan kelompok masyarakat, khususnya Forum Purnawirawan TNI-Polri. Ia menekankan bahwa dalam iklim demokrasi yang sehat, isu-isu tersebut perlu ditanggapi dengan pendekatan akademis dan tidak reaktif, agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Dr. Ellectrananda A.A., S.H., M.H. membedah mekanisme pemakzulan berdasarkan hukum tata negara, menilik sejarah pemakzulan di Indonesia sejak era Presiden Soekarno, peristiwa G30S/PKI tahun 1965, lengsernya Presiden Soeharto tahun 1998, hingga dinamika konstitusional pada masa Presiden Abdurrahman Wahid di tahun 2001.
Mekanisme Konstitusional Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden
Dalam seminar ini, dijelaskan bahwa pemberhentian presiden dan wakil presiden bukanlah proses politik semata, melainkan mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam UUD 1945, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Usulan dari DPR – Pemberhentian diawali dengan usulan DPR jika presiden/wapres diduga melakukan pelanggaran hukum berat seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela.
2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi – MK memeriksa dan menilai kelayakan usulan tersebut secara hukum.
3. Putusan MK – Jika terbukti beralasan, MK menyampaikan hasilnya kepada DPR.
4. Keputusan MPR – MPR selanjutnya menggelar sidang untuk memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden.
"Realitas politik harus dianggap sebagai realitas hukum, dan konstitusi harus menjadi pijakan dalam menyikapi tuntutan masyarakat," ujar Dr. Ellectrananda menutup sesi pemaparannya.
Komitmen Universitas Kadiri dalam Literasi Konstitusional
Wakil Rektor III, Kustanto, SH., MS. mewakili Rektor Universitas Kadiri dalam pernyataannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang kritis, demokratis, dan responsif terhadap isu-isu strategis bangsa.
Melalui forum seperti ini, Universitas Kadiri berharap dapat terus mencetak lulusan hukum yang paham akan prinsip-prinsip negara hukum, serta mampu menjadi bagian dari perubahan demokratis yang bermartabat dan konstitusional.
📍 Fakultas Hukum Universitas Kadiri – Membentuk Generasi Hukum yang Bermoral dan Intelektual
🔗 Informasi akademik dan kegiatan FH UNIK lainnya dapat diakses melalui:
www.unik-kediri.ac.id
📸 Instagram: @universitaskadiri
📞 WhatsApp: 08113077768 / 081230387148